loading
Dinas Pendidikan Nias Barat
Dinas Pendidikan Nias Barat
✕
  • BERANDA
  • PROFILE
    • SEJARAH DINAS PENDIDIKAN
    • VISI DAN MISI DINAS
    • MAKLUMAT LAYANAN
    • TUGAS DAN FUNGSI DINAS
    • STRUKTUR ORGANISASI DINAS
    • KOMITMEN ORGANISASI
  • PUBLIKASI
    • PROGRAM & KEGIATAN
    • STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
    • DATA PENDIDIKAN NIAS BARAT
    • PRODUK HUKUM
    • LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
  • PPID
    • MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK, PENGAJUAN KEBERATAN, DAN PENGADUAN
    • INFORMASI SETIAP SAAT
    • INFORMASI BERKALA
    • INFORMASI SERTA MERTA
    • INFORMASI DIKECUALIKAN
    • PERMOHONAN INFORMASI & TRACKING PERMOHONAN
    • PERMOHONAN KEBERATAN
    • LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • LAYANAN
    • HUBUNGI KAMI / PENGADUAN
  • KEBIJAKAN
Data Sekolah

PENCARIAN

Logo Website

Dengan login anda dapat mengirim tulisan,mengirimkan pertanyaan. Login type dibagi 2 User yaitu user umum dan Sekolah. Untuk Sekolah dapat meminta akun kepada Admin Dinas

SIGN IN AKUN ANDA
Lupa Password?

Belum memiliki Akun?

RESET PASSWORD

BUAT AKUN BARU

Sudah memiliki Akun ?

PENCARIAN

Sambutan Kepala
Dinas Pendidikan Nias Barat
kepala dinas dikpora

"Puji Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan anugerahNya sehingga website Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat ini dapat terbit.
Salah satu tujuan dari website ini adalah untuk menjawab akan setiap kebutuhan informasi dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada.
Kami sadar sepenuhnya dalam rangka memajukan pendidikan di era berkembangnya Teknologi Informasi yang begitu pesat, sangat diperlukan berbagai sarana prasarana yang kondusif, kebutuhan berbagai informasi siswa, guru, orangtua maupun masyarakat, sehingga kami berusaha mewujudkan hal tersebut semaksimal mungkin."

Semoga dengan adanya website ini dapat membantu dan bermanfaat, terutama informasi yang berhubungan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan informasi seputar Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat .

Besar harapan kami, sarana ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang ada dilingkup pendidikan dan pemerhati pendidikan secara khusus bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat .

Akhirnya kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk website ini agar kami terus belajar dan meng-update diri, sehingga tampilan, isi dan mutu website akan terus berkembang dan lebih baik nantinya. Terima kasih atas kerjasamanya, maju terus untuk mencapai Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat yang lebih baik lagi.

 

Logo Website

Dengan login anda dapat mengirim tulisan,mengirimkan pertanyaan. Login type dibagi 2 User yaitu user umum dan Sekolah. Untuk Sekolah dapat meminta akun kepada Admin Dinas

SIGN IN AKUN ANDA
Lupa Password?

Belum memiliki Akun?

RESET PASSWORD

BUAT AKUN BARU

Sudah memiliki Akun ?

Dinas Pendidikan Nias Barat | MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK, PENGAJUAN KEBERATAN, DAN PENGADUAN
  • Home »
  • Pages
  • MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK, PENGAJUAN KEBERATAN, DAN PENGADUAN
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK, PENGAJUAN KEBERATAN, DAN PENGADUAN

 

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

1. MELALUI WEBSITE     

Masyarakat dapat mengakses informasi publik yang tersedia pada website (https://disdik.niasbaratkab.go.id/dev/ppid/permohonan_informasi) dengan mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan.

 

2. DATANG LANGSUNG

Masyarakat datang langsung membawa persyaratan  ke kantor dinas dengan alamat di Kantor Dinas Pendidikan Kab.Nias Barat dan mengajukan permohonan informasi secara langsung.

 

3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permohonan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.

 

MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN

 

1. SYARAT  DAN PROSEDUR

Pengaduan kebertatn dapat dilakukan oleh pemohon informasi public dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • Tidak disediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur.

 

2. MELALUI WEBSITE

Masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan mengisi FORMULIR ONLINE yang tersedia pada website (https://disdik.niasbaratkab.go.id/dev/ppid/permohonan_keberatan )

 

3. DATANG LANGSUNG

Masyarakat datang langsung membawa persyaratan  ke Desk Pelayanan Informasi dengan alamat di Dinas Pendidikan dengan mengisikan FORMULIR ISIAN pengajuan keberatan.

 

4. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

 

PROSEDUR PENGADUAN

1. MELALUI WEBSITE      

Laporan pengaduan dapat disampaikan dengan mengisi FORMULIR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN yang tersedia pada website (https://disdik.niasbaratkab.go.id/ )

 

2. DATANG LANGSUNG

Masyarakat datang langsung membawa persyaratan  ke Desk Pelayanan Informasi dengan alamat di Dinas Pendidikandengan mengisikan FORMULIR ISIAN pengaduan penyalahgunaan.

3. PPID akan memroses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.

4. Jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

 

TATA CARA MENGAJUAN SENGKETA

Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesain sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasn PPID.

 

BIAYA / TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipunggut biaya).  Penggandaan dilakukan secara mandiri, serta biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

 

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

KLIK DISINI

Share :
SOCIAL NETWORK
Link Sosial Media
  • facebook
  • twitter
  • google
  • email
  • youtube

BANNER & INFOGRAFIS
img
img

Kirim pertanyaan, saran, dan masukan anda kepada kami

Kirim sekarang
Dinas Pendidikan Nias Barat
Logo

Jl. Raya Onolimbu - Lahomi, Onowaembo, Kec. Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara 22864

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube
Weblink & Navigasi
  • KEMENDIKBUDRISTEK
  • Pemerintah Kab. Nias Barat
  • PEMPROV SUMUT
Berlangganan Informasi Terupdate
Tulis Email aktif Anda dan dapatkan informasi pendidikan terupdate dari kami di email anda
Copyright © 2025 Dinas Pendidikan Nias Barat
Pengumuman


ke Laman ASPD 2023